PERINGATAN KAMI TERHADAP PENYESAT AKIDAH SEPERTI SDR. LATIFABDUL YANG HARUS DIWASPADAI OLEH SAUDARA2 KAMI YANG MEMBACA TULISAN2NYA DISINI...!!!
LiveVideo ClipartsBismiLlahirrohmanirrohiim.
Assalamu’alaikum warahmatuLlahi wabarakatuh.
Teruntuk saudara/i-ku yang dirahmati oleh Allah Ta’ala (Kecuali Pengelola Situs Ini)…
La haula walla quata iLla biLlah...
Allaoohumma innii ‘abduka wabnu ‘abdika wabnu amatika naashiyatii biyadika maadhin fiyya hukmuka ‘adlun fiyya qodhoo ‘uka, as’aluka bikullismin huwa laka sammayta bihii nafsaka aw anzaltahuu fii kitaabika aw’allamtahuu ahadam min khoqika awista ‘tsarta bihii fii ‘ilmil ghoybi ‘indaka, an taj’alal qur’aana robii’a qolbii wa nuuro shodrii wa jilaa’a huznii wa dzahaaba hammii.
“ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, anak hamba perempuan-Mu, ubun-ubunku ada di tangan-Mu, telah tetap keputusan-Mu padaku dan ketetapan-Mu padaku adalah adil. Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama-Mu, yang Engkau berikan nama itu pada diri-Mu, atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan ia pada seseorang dari makhluk-Mu, atau apa yang telah berlaku dalam ilmu ghaib-Mu; hendaknya Engkau jadikan Al-Quran sebagai penentram hatiku, cahaya dadaku, penghilang kesedihanku, dan penghapus rasa gelisahku.”
Era globalisasi mendorong manusia untuk selalu melakukan segala aktifitas guna memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Seorang muslim bila tidak selektif dalam bertindak, ia akan melakukan perbuatan yang terkadang tanpa disadari dapat menyebabkan kemurtadan. Mereka tidak lagi megetahui batas perintah dan larangan agama, terutama perkara yang menyangkut keimanan dan keyakinan (akidah).
Suatu perbuatan yang zahirnya tanpa islami, belum tentu sesuai dengan Al-Quran dan Hadits. Akibatnya, sering terjadi tanpa disadari pelakunya telah melanggar aturan agama bahkan mungkin melampaui batas akidah Islamiah yang akan menentukan status seseorang, apakah dia masih layak dianggap muslim atau sama sekali sudah ke luar dari Islam.
Hal ini bisa terjadi, adakalanya karena ketidak-mengertian terhadap ajaran agama secara benar dan mendalam, atau ada unsur sengaja menentang Islam. Mengenai hal ini, Allah berfirman,
“Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan merka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah: 217)
ayat ini mengandung pengertian bahwa seorang muslim tidaklah bebas melakukan apa saja sekehendak hatinya. Apabila ia berbuat sesuatu yang bisa menyebabkan kemurtadan (keluar dari agama Islam), Allah akan menghukuminya sebagai orang kafir.
Adapun macam-macam perbuatan murtad telah banyak di tulis para ulama salaf. Di antaranya akan di uraikan dalam risalah ringkasan ini, dengan pertimbangan bahawa Nabi Muhammad saw. Telah mengingatkan umat Islam tentang prilaku mereka dalam sabda beliau,
“Ada kalanya seseorang itu pada pagi hari dalam keadaan Islam tiba-tiba pada sore harinya sudah menjadi kafir dan sebaliknya pada sore hari dia muslim ternyata esok harinya sudah menjadi kafir.”
Pengertian Murtad
Sebelum di uraikan bentuk dan jenis kemurtadan perlu kiranya untuk mengetahui definisi murtad. Syeikh Muhammad al-Hijaz al-Halabi mendefinisikan murtad sebagai berikut, “Murtad adalah pemutusan seorang mukallaf (muslim) dari agama Islam dengan pilihannya sendiri (dengan senang hati dan tidak di paksa) dengan berniat, berbuat, atau berucap yang menyebabkan kekafiran. Baik dia melakukan semua itu dengan cara meremehkan, I’tiqad (penuh keyakinan) maupun sengaja menentang (agama Islam).”
Pandangan para ulama dengan menyikapi orang yang murtad adalah sebagai berikut, “Sesungguhnya orang yang murtad (keluar dari agama Islam) itu berhak dibunuh (di negara yang memberlakukan hukum Islam secara menyeluruh), istrinya tertalak bain (talak tiga) darinya, tidak berhak menerima warisan dari kerabatnya yang mukmin. Tidak boleh di tolong sekalipun meminta pertolongan, tidak boleh disanjung ataupun di puji sekalipun melakukan kebajikan atau kebaikan, hartanya menjadi harta faik (dimasukana ke baitul mall) untuk kemaslahatan kaum muslimin. Semua ini adalah hukuman untuknya di dunia. (Sebagai hukuman akhirat) dia tidak berhak atas pahala amal ibadahnya yang dia kerjakan selama dia masih beriman bahkan pahalanya dicabut dan tidak memiliki apa pun dari pahala itu.”
Menengok keterangana di atas, sudah selayaknya umat Islam mengetahui beberapa macam perbuatan murtad yang dewasa ini banyak berkembanag di tengah masyarakat. Berikut ini akan di uraikan macam-macam perbuatan yang bisa mengeluarkan seorang muslim dari agama Islam, dengan harapan agar kita lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak sampai terjerumus kepada perbuatan yang membahayakan akidah. Beberapa perbuatan yang dapat menyebabkan murtad di antaranya,
1. Murtad Karena Ridha (rela) terhadap kekafiran
Kaitan sikap rela (ridha) terhadap kekufuran telah disebutkan dalam kaidah fiqih. Ridha (setuju) terhadap kekafiran hukumnya kafir, seperti seorang muslim setuju (apalagi mendukung) perbuatan ritual orang yahudi dan Nasrani dan ikut mambantu menyiarkan agama mereka, menyebabkan orang tadi murtad (keluar dari agama Islam). Demikian juga (hukumnya orang yang) membantu menyiarkan kekafiran yang keluar dari kelompok aliran sesat.
Al-Imam al-Qadhi Iyadh menerangkan dalam kitab beliau as-Syifa bi Ta’rifi Haqqi al-Musthafa, ”demikian juga kita (kaum Muslimin) menganggap ‘kafir’ orang yang tidak mengafirkan penganut agama atau aliran-aliran selain yang di anut oleh kaum muslimin, mendukung mereka (penganut agama selain Islam), meragukan kesalahan mereka, atau membenarkan keyakinan mereka, meskipun orang tersebut menampakkan keislamannya.”
Jadi, jika ada orang yang tidak mengafirkan penganut agama selain Islam, orang tersebut dihukumi kafir. Kejadian semacam ini sangat banyak ditemui di kalangan orang-orang Islam sendiri yang biasanya berdalih untuk memperjuangkan hak asasi manusia, saling menghargai antara sesama umat beragama dan lainnya. Dalam kaitan ini, Islam memperbolehkan umatnya untuk memperjuangkan hak asasai manusia sebatas tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti memperjuangkan hak kebebasan sesesorang untuk berbuat kekafiran dan kemusrikan di muka bumi, jelas di larang oleh Islam.
2. Murtad Karena Persekutuan (Kerja Sama)
Dalam memahami kemurtadan yang disebabkan karena adanya hubungan persekutuan atau kerja sama perlu kirannya umat Islam memperhatikan pendapat beberapa ulama seperti,
Al-Imam al-Qadhi Iyadh al-Yahsubi (wafat 544 H) menerangkan bahwa termasuk perbuatan yang menyebabkan kemurtadan adalah, “Berjalan ke gereja bersama umat Nasrani dengan memakai ikat pinggang (khas mereka) di hari raya mereka.”
Penjelasan di atas dilengkapi oleh keterangan seorang ulama dari Arab, as-Syeikh Muhammad al-Hijaz, “ Di antara macam-macam kemurtadan adalah berjalan kegeraja bersama penganut Nasrani dan berkumpul bersama mereka dalam perayaan-peryaan keagamaan yang diadakan di gereja dan ikut meramaikan syiar-syiar kekafiran lainnya.”
Senada dengan Syeikh Muhammad al-Hijaz, Imam Abu al-Qasim Hibatullah bin al-Husain bin Mansur at-Thabari al-Faqih as-Syafii mengatakan, “ Kaum muslimin tidak diperbolehkan menghadiri hari raya atau ritual mereka (orang kafir baik Yahudi maupun Nasrani atau agama lainnya), karena mereka itu berada dalam kemungkaran dan kerusakan, apabila orang yang baik (orang muslim) berkumpul dengan ahli kemungkaran (orang-orang kafir) tanpa menginkari (perbuatan mereka), sama halnya meridhai kemungkaran mereka dan mendukungnya. Kita khawatirkan turunnya azab Allah kepada pengikut mereka (kaum muslimin yang meridhai kekafiran) sehingga azab Allah pun menjadi musibah bagi semua orang. Kita berlindung dari kemurkaan-Nya.”
Abu Hasan al-Amidi mengatakan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan menyaksikan perayaan ritual orang-orang Nasrani dan Yahudi. Hal ini sebagai nash (ketetapan) Imam Ahmad.
Selain melarang menghadiri perayaan ritual non muslim, umat islam juga diperintahkan menjuhi kegiatan ritual kaum kafir, sebagaimana hal ini telah diriwayatkan oleh seorang ulama hadits terkemuka Imam Bukhari (termaktub di luar kitab sahih Bukhari) bahwa Sayyidina Umar Ibnul Kahththab r.a.berkata, “ Jauhilah (orang-orang kafir) pada saat perayaan ritual mereka.”
Selain itu, termaktub pula dalam kitab-kitab pengikut (Imam Abu Hanifah, “Barangsiapa memberi hadiah semangka (kepada orang kafir) pada saat hari raya perayaan ritual mereka dengan maksud menghormati perayaan tersebut, berarti orang tersebut telah kafir.”
Namun yang patut menjadi keprihatinan bersama adalah, sejak menggelindingnya bola reformasi banyak dari kalangan umat islam bersedia menghadiri undangan perayaan hari-hari besar umat non-muslim yang diadakan di tempat-tempat ibadah mereka atau di tempat perayaan manapun yang sekali lagi hal tersebut diakukan atas nama demokrasi, toleransi, dan hak asasi manusia. Demikian pula dengan kehadiran umat Islam pada seminar yang diadakan di gereja atau di tempat-tempat perkumpulan yang diadakan kaum Nasrani, yang dalam hal ini terdapat unsur imaramatul kanais (menyemarakkan / mendukung kegiatan gereja). Inilah di antara perbuatan yang dapat membahayakan akidah uamat Islam.
Dalam konteks ini Allah berfirman,
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang di takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Ali Imran : 28)
Dalam firman Allah yang lain,
“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi tean-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (QS. an-Nisaa’: 138-139)
3. Murtad Karena Perkataan
Murtad yang disebabkan karena perkataan sangatlah banyak. Tentunya yang dimaksud perkataan disini ialah perkataan yang bernada menghina dan melecehkan umat dan Agama Islam (seperti ucapan sesesorang yang jelas bertentangan dengan ayat al-Quran dan hadits. Ucapan yang bernada menghina Rasulullah saw., atau ucapan yang men-diskredit-kan al-Quran serta hadits mutawatir, seperti mengatakan isi al-Quran sudah tidak relevan untuk saat ini, untuk itu perlu direvisi atau mengatakan Nabi Muhammad itu manusia biasa, jadi adakalanya benar, juga adakalanya salah, jadi boleh kita berselisih pendapat dengan beliau), maupun ucapan yang bersifat mengakui kebenaran ajaran agama orang kafir dan meragukan kebenaran ajaran Islam.
Contohnya, ucapan seorang mukmin, “Orang Yahudi dan Nasrani itu lebih baik daripada orang Islam,” dengan maksud memuji Orang kafir dan menghina orang Islam. Demikian pula apabila seseorang mengatakan bahwa orang Nasrani itu bukan orang kafir karena agama Nasrani juga termasuk agama samawi yang mengakui adanya Tuhan. Ucapan ini jelas bertentangan dengan firman Allah swt.,
“Sungguh kafir orang yang mengatakan bahwa Allah itu salah satu dari yang tiga (Trinitas)... “ (al-Maa’idah: 73)
Ajaran Trinitas ini merupakan keyakinan orang-orang Nasrani, dan Allah swt. Menghukumi mereka sebagai orang kafir. Dengan demikian, orang yang mengatakan bahwa orang Nasrani itu bukan kafir telah dianggap murtad karena bertentangan dengan firman Allah.
Al-Imam al-Qadhi Iyadh menukil, “…dan al-Imam al-Ghazali mengatakan sebagaimana keterangan terdahulu dalam kitab at-Tafriqah, perkataan tersebut (di atas) adalah ‘kafir’ menurut ijma’ para ulama tersebut (sebagai hukum) bagi orang yang tidak menganggap penganut Nasrani dan Yahudi itu kafir.”
Saudara/i-ku yang dirahmati oleh Allah Ta’ala.
Robbisyroh lii shodrii, wa yassir lii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaanii, yafqohuu qoulii.
Ketahuilah...
Tiada keuntungan sedikit pun bagiku jika aku harus meyampaikan hal-hal yang merupakan FITNAH. Karena jika itu motivasiku, maka sudah pasti itu dapat MENCELAKAKAN diriku sendiri di hadapan Allah Ta’ala. TIDAK...na’udzubiLlah...!! Demi Allah, aku tidak mengingikan hal itu.
Begitu tuntas aku menyampaikan semua ini, lepaslah sudah hutangku terhadap kelawaziman seorang hamba atas perintah Rabb-nya, juga perintah Rasul-nya.
Maka daya dan upayaku selanjutnya hanyalah sekadar berdo’a, dan memohon kepada Allah Ta’ala agar saudaraku rahiimakumuLlah dijauhkan-Nya dari berbagai kesesatan yang begitu dalam. Namun demikian, keputusan untuk mau mendengar ataupun tidak, mutlak ada di diri Anda masing-masing melalui hidayah dari Allah Ta’ala.
Subhaanakalloohumma wa bihamdika, asyhadu allaa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.
WabiLlahi taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum warahmatuLlahi wabarakatuh
Karina Dive,---
SDR. LATIFABDUL...!!!
TENTUNYA ANDA SUDAH MENGETAHUI ASAL-USUL,
ATAUPUN SUMBER DARI TULISAN PERINGATAN INI.
KARENA SAYA TELAH MENGATAKANNYA PADA ANDA KEMAREN...!!!